Pemerintah Godok RUU KUHP, Ini Bunyi Pasal Hina Presiden Hingga DPR di Medsos Bisa Dipidana

- 8 Juni 2021, 11:52 WIB
Ilustrasi DPR RI
Ilustrasi DPR RI /jurnalmedan.com/Antara

TABANANBALI.COM – Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP yang mengatur tentang penindakan kepada orang yang melakukan penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden melalui media sosial kini tengah dibahas pemerintah.

Dalam pembahasan RUU KUHP tersebut selain adanya pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres. RUU tersebut juga mengancam seseorang yang melakukan penghinaan kepada lembaga negara seperti DPR. Adapun ancamannya berupa penjara maksimal 2 tahun penjara.

Baca Juga: ZODIAK Hari Ini Selasa 8 Juni 2021. Gemini : Hati-Hati Dengan Orang Baru, Anda Bisa Mulai Selingkuh!

Seperti dikutip dalam PMJ News, Selasa 8 Mei 2021, masuknya delik pidana tersebut berada dalam kajian Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Beberapa pasal 353 dalam RUU KUHP yang dibahas pemerintah dan DPR:

  1. Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
  3. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Ancaman hukuman akan diperberat apabila menghina lewat media sosial yang tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP. 

Baca Juga: JRX SID Bebas, Nora Bagikan Foto Momen Bahagia, Selingkuh Dulu Ah Sama Suami @jrxsid

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Hukuman penghinaan menjadi lebih berat maksimal 3 tahun penjara apabila menimbulkan kerusuhan. Hal itu tertuang dalam Pasal 240 KUHP:

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah