TABANANBALI.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono akhirnya secara resmi melarang kegiatan ekspor benih lobster di Indonesia.
Larangan tersebut dengan jelas tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.
"Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya dimana salah satu isinya dengan tegas melarang Ekspor Benih Bening Lobster (BBL)," ujar Trenggono seperti dikutip dari PMJ News Kamis 17 Juni 2021.
Menurut Trenggono, diterbitkannya peraturan ini merupakan perwujudan dari janji yang pernah ia lontarkan usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Tak Kuat Layani Tamu Hidung Belang, Korban Prostitusi Online Di Jembrana Bali Nekat Loncat Jendela
"Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Desember 2020 lalu," katanya.
"Saat itu, saya sudah menegaskan BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI," tegasnya.