Cegah Varian Baru Covid-19, Pemerintah Ambil Kebijakan Rubah Hari Libur Nasional Hapus Hari Libur Natal

- 19 Juni 2021, 03:00 WIB
Foto: Ilustrasi kalender/ unsplash.com/ Waldemar Brandt
Foto: Ilustrasi kalender/ unsplash.com/ Waldemar Brandt //Rianti/

TABANANBALI.COM – Berbagai cara dan strategi dilakukan pemerintah untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Setelah membatasi berbagai aktivitas masyarakat untuk tidak membuat keramaian agar tidak terjadi kerumunan. Begitu pula sebelumnya dengan memberlakukan larangan mudik lebaran.

Baca Juga: Disebut Maju Pipres 2024 Bersama Prabowo, Elektabilitas Puan Dibawah Ganjar, Ferdinand; Puan Harus Realistis

Kali ini pemerintah pun merubah hari libur nasional 2021 dan cuti bersama saat Natal 2021. Kebijakan itu dibuat demi memutus mata rantai penularan Covid-19. Juga mencegah varian baru Covid-19.

Baca Juga: Covid-19 Mengganas Usai BCL, Kini Hanung Bramantyo Dikabarkan Positif Covid-19

Keputusan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.712/2021, No. 1/2021 dan No. 3/2021, Seperti dikutip dalam situs KemenpanRB.

Baca Juga: Canggih, Kesulitan Cari Tukang Panjat, Warga Tabanan Ciptakan Alat Panjat Pohon Berbahan Besi dan Pipa Bekas

Kebijakan terbuat menjadi ikhtiar pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan mengantisipasi munculnya klaster baru. Mengingat hingga saat ini angka kasus Covid-19 terus terjadi lonjakan kasus.

Adapun hari-hari libur Nasional yang dirubah dan dihapuskan oleh pemerintah jika merujuk pada pengumuman yang dilakukan Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) diantaranya:

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Begal Pedagang Tempe, Uang Begal Hanya Rp 100 Ribu Dipakai Judi Togel

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x