TABANAN BALI - Tak hanya Habib Rizieq dan menantunya Hanif Alatas, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur juga turut menjatuhkan vonis 1 tahun penjara bagi Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, dr. Andi Tatat
Hakim Ketua Khadwanto di persidangan, menilai dr Andi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyiarkan berita bohong dengan sengaja.
Baca Juga: Menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas Turut Divonis 1 Tahun Penjara
Demikian ungkap Hakim Ketua Khadhawanto mebacakan amar putusan terkait vonis perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor, pada Kamis 24 Juni 2021.
"Mengadili menyatakan terdakwa dr andi tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama satu tahun," Kata Hakim Khadwanto sebagaimana diberitakan Pikiraan Rakyat.com.
Baca Juga: Lolos Dol, Pemerintah Akhirnya Hentikan Penyekatan di Jembatan Suramadu
Dalam kasus ini, dr. Andi Tatat dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Shihab Langsung Ajukan Banding