Kasus Swab Bohong Habib Rizieq, Hakim Turut Vonis Dirut RS Ummi 1 Tahun Penjara 

- 24 Juni 2021, 14:37 WIB
Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat (kanan).
Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat (kanan). /ARIF FIRMANSYAH

TABANAN BALI - Tak hanya Habib Rizieq dan menantunya Hanif Alatas, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur juga turut menjatuhkan vonis 1 tahun penjara bagi   Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, dr. Andi Tatat  

Hakim Ketua Khadwanto di persidangan, menilai dr Andi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyiarkan berita bohong dengan sengaja.

Baca Juga: Menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas Turut Divonis 1 Tahun Penjara

Demikian ungkap Hakim Ketua Khadhawanto mebacakan amar putusan terkait  vonis perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor, pada Kamis 24 Juni 2021.

"Mengadili menyatakan terdakwa dr andi tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama satu tahun," Kata Hakim Khadwanto sebagaimana diberitakan Pikiraan Rakyat.com.

Baca Juga: Lolos Dol, Pemerintah Akhirnya Hentikan Penyekatan di Jembatan Suramadu

Dalam kasus ini, dr. Andi Tatat dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Shihab Langsung Ajukan Banding

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x