Warga Yang Menolak Divaksin Covid-19, Siap-Siap Denda Jutaan Rupiah Menanti

- 28 Juni 2021, 12:34 WIB
Salah seorang warga mengikuti vaksinasi massal
Salah seorang warga mengikuti vaksinasi massal /Mizar/Warta Pontianak

TABANANBALI.COM - Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan kembali Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99/2020.

Dalam Perpres tersebut mengatur tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Di dalam perpres disebutkan Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Baca Juga: Pengemudi Pajero Yang Rusak Kaca dan Aniaya Sopir Truk Ditangkap Polisi. Kapolres : Kami Masih Periksa

Pemerintah menerbitkan Perpres tersebut dengan pertimbangan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Percepatan pemberikan vaksin juga dinilai dapat membentuk kekebalan komunal (herd immunity).

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” demikian kutipan Pasal 13 A Ayat (2)-(3) Perpres tersebut seperti dikutip dalam PMJNews.com, Senin 28 Juni 2021.

Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI Malam Ini Senin 28 Juni 2021. Andin Bongkar Rahasia Ke Reyna, Ricky Bantu Elsa Sedang Ngidam

Disamping itu pada Ayat (4) Pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif. Di antaranya adalah:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan
c. Denda

Baca Juga: Dukung Gerakan Herd Immunity, HMI Singaraja INTI Bali dan IKBS Buleleng Gelar Vaksinasi Massal Covid-19

Pada Ayat (5) Pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah