Masjid dan Musholla hanya Boleh Azan, Menag Yaqut Instruksikan Semua Rumah Ibadah Ditutup Sementara

- 9 Juli 2021, 17:31 WIB
Menteri Agama, Yoqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama, Yoqut Cholil Qoumas. /Dok. Kementerian Agama RI

TABANAN BALI - Menteri Agama (Menag)  Yaqut Cholil Qoumas menginstruksikan semua tempat ibadah harus tutup karena berpotensi menimbulkan keramaian.

Penutupan diakukan sebagai upaya menghadapi pandemi Covid-19 yang hingga saat ini dan terus diupayakan pemerintah.

Baca Juga: Ini Perbedaan Bentuk Jempol Tangan Yang Menunjukan Kepribadian Anda

Dan penutupan tidak hanya berlaku bagi kawasan penerapan PPKM Darurat, namun berlaku bagi kawasan zona merah dan orange diminta untuk ditiadakan.

Apapun jenis keramaian, tegasnya, harus ditiadakan. Untuk itu, Gus Yaqut menghimbau kepada umat beragama untuk beribadah dari rumah.   

Baca Juga: Deretan Objek Wisata di Kabupaten Tabanan, Bali. Wisatawan Bisa Nikmati Terasering Sawah hingga Pantai

Menurutnya, angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat serta harus disikapi dengan dengan bijak.

“Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah,” imbau Menag Yaqut sebagaimana  dikutip Pikiran Rakyar-Tasikmalaya.com dari Kemenag RI pada Jumat, 9 Juli 2021.

Baca Juga: Jago Bela Diri, Berikut Profil Lengkap Bulan Sutena yang Terkenal Lewat Cover Lagu Lolot Bali 

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Tasikmalaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x