Ini Syarat Masyarakat Boleh Makan di Tempat hingga Aturan Perjalanan Setelah PPKM Darurat Selesai

- 20 Juli 2021, 21:13 WIB
Keterangan pers Presiden terkait pemberlakuan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Keterangan pers Presiden terkait pemberlakuan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. /Youtube/Sekretariat Presiden/

TABANAN BALI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan resmi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden Selasa 20 Juli 2021 malam terkait perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Setelah perpanjangan PPKM Darurat ini, pemerintah akan membuka kembali aktivitas secara bertahap.

Namun syaratnya masyarakat harus menerapkan protocol Kesehatan yang ketat.

Selain itu, Jokowi juga mengumumkan beberapa syarat jika pemerintah telah melakukan pembukaan aktivitas. Salah satu syaratnya adalah masyrakat yang makan di tempat dengan waktu maksimal 30 menit.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021. Ini Syarat Bisa Dibuka Kembali

Menurut Jokowi, penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid 19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit,” kata Jokowi saat memberikan keterangan resmi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021 malam yang disiarkan langsung pukul 19.30 WIB.

Kebijakan tersebut diharapkan tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid 19 nantinya.

Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah