Presiden Jokowi Tambah Rp55,21 Triliun Untuk Ringankan Beban Masyarakat Selama PPKM Darurat, Ini Rinciannya!

- 20 Juli 2021, 21:26 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berikan keterangan pers tentang bantuan sosial yang digelontor pemerintah selama PPKM Darurat, Selasa 20 Juli 2021 malam.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berikan keterangan pers tentang bantuan sosial yang digelontor pemerintah selama PPKM Darurat, Selasa 20 Juli 2021 malam. /tangkapan layar/Kanal Youtube Sekretariat Presiden

TABANAN BALI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan resmi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden Selasa 20 Juli 2021 malam terkait perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Setelah perpanjangan PPKM Darurat ini, pemerintah akan membuka kembali aktivitas secara bertahap.

Namun syaratnya masyarakat harus menerapkan protocol Kesehatan yang ketat.

Kemudian, pemerintah juga menambah anggaran untuk meringankan beban masyarakat dengan memberikan bantuan sosial atau perlindungan sosial senilai Rp55,21 Triliun.

Baca Juga: Ini Syarat Masyarakat Boleh Makan di Tempat hingga Aturan Perjalanan Setelah PPKM Darurat Selesai

bantuan sosial ini berupa bantuan tunai, sembako, subsidi listrik, insentif UMKM dan lainnya juga.

Selain itu, Jokowi juga mengumumkan beberapa syarat jika pemerintah telah melakukan pembukaan aktivitas. Salah satu syaratnya adalah masyrakat yang makan di tempat dengan waktu maksimal 30 menit.

Berikut rincian bantuan sosial yang akan digelontor pemerintah selama PPKM Darurat karena pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Ini Syarat Bisa Dibuka Kembali

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah