Ini Daftar Kriteria BSU Seniai Rp 1 juta, Bagi Pekerja/Buruh Terdampak PPKM Darurat dari Kemnaker RI  

- 23 Juli 2021, 11:00 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menggulirkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja/buruh senilai Rp 1 juta.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menggulirkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja/buruh senilai Rp 1 juta. /Tangkaplayar/Instagram @Kemnaker/

 

TABANANBALI – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menggulirkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja/buruh yang terdampak PPKM Darurat.

Dalam waktu dekat bantuan tersebut segera akan dicairkan. Namun saat ini sedang dalam proses verifikasi data di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Jumat 23 Juli 2021. Hindari Risiko Konflik Shio Kelinci, Shio Naga dan Shio Ular

Bantuan tersebut digelontorkan dalam upaya mengantisipasi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Nilai bantuan yang disalurkan sebesar 1 Juta rupiah dengan sumber anggaran bersumber dari APBN.

Menteri Ketenagakerjaaan Ida Fauziah menyatakan bantuan subsidi upah (BSU) yang segara mungkin dicairkan kepada para pekerja/buruh yang terdampak PPKM Darurat itu telah diatur dalam Permenaker.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Jumat 23 Juli 2021. Shio Tikus, Shio Kerbau dan Shio Macan Keuangan Bermasalah

Dimana dengan menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

"Pemberian BSU kami harapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," jelas Ida seperti dikutip dalam PMJNews.com, Jumat 23 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x