TABANANBALI – Dalam waktu dekat Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan stimulus kepada para pekerja/karyawan dalam bentuk bantuan subsidi upah (BSU).
Hal ini dilakukan sebagai upaya penanggulangan dari akibat dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 6 Agustus 2021: Elsa Mendekam di Penjara, Al dan Andin Bahagia
Jika tidak ada halangan bantuan subsidi upah tersebut akan dicairkan pada bulan Agustus ini.
Apalagi dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak coronavirus diasease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Agustus 2021: Demi Cinta, Ricky Rela Ditembus Peluru hingga Tersungkur
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2021 berikut syarat pekerja/karyawan yang berhak menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 Juta sekaligus selama dua bulan dan ditranfer melalui rekening masing-masing penerima bantuan.
Baca Juga: Jari Kelingking Seseorang Gambarkan Kepribadian, Salah Satunya Tipe Orang Tertutup
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 202
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar R500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Dan diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industry barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.