Jokowi Digugat Pedagang Angkringan ke PTUN, Ada Apa?

- 13 Agustus 2021, 10:01 WIB
Presiden Jokowi digugat pedang angkringan ke PTUN. Tuntut copot Luhut Binsar Panjaitan selaku Kordinator PPKM  hingga minta ganti rugi akibat penerapan  PPKM.
Presiden Jokowi digugat pedang angkringan ke PTUN. Tuntut copot Luhut Binsar Panjaitan selaku Kordinator PPKM hingga minta ganti rugi akibat penerapan PPKM. /Foto: Instagram @jokowi/

TABANAN BALI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat seorang pedagang angkringan, Muhammad Aslam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan Muhammad Aslam rupanya terkait kebijakan penerapan PPKM yang saat ini tengah berlangsung.

Gugatan ke PTUN telah dilayangkan pada 9 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: ZODIAK HARI INI Jumat 13 Agustus 2021, Hubungan Cinta Rumit Capricorn Karena Diterpa Masalah Finansial

Menurut Aslam, penerapan PPKM bertentangan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.

dalam tuntutannya, Aslam meminta Presiden Jokowi agar mencopot Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM.

Selain itu, Aslam juga meminta hakim PTUN untuk membatalkan pemberlakukan PPKM.

Baca Juga: Menurut Hindu, Mengapa Pelinggih Kemulan Rong Telu Wajib Ada dalam Merajan

Dikutip Tabanan Bali dari mantrasukabumi-Pikiran Rakyat.com, keberaniaan Aslam menggungat orang nomor satu di tanah air ini sebelumnya juga diunggah akun istagram narasinews.com, Kamis 12 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: istagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah