TABANANBALI – Akhir-akhir ini banyak dari para pendakwah dan penceramah memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan pesan isi ceramah mereka.
Pemanfaatkan media sosial ini sebagai salah satu solusi bagi penceramah ditengah pandemi Covid-19 yang membelakukan pembatasan aktivitas khusus berkumpul.
Lantaran dakwah di media sosial dengan ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang memicu merusak kerukunan umat beragama.
Rupanya menjadi atensi serius Kementerian Agama Republik Indonesia.
Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta RCTI 22 Agustus 2021: Ricky Bongkar Aib Demi Elsa, Perasaan Nino Hancur
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana.
Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.