Menag: Bagi Penceramah di Media Sosial yang Isi Ceramah Menghina Simbol Agama, Ancaman Pidana Menanti

- 22 Agustus 2021, 19:14 WIB
Menag Yaqut kembali mengingatkan jika menghina simbol agama bisa dipidana.
Menag Yaqut kembali mengingatkan jika menghina simbol agama bisa dipidana. //Dok. Kementerian Agama//

TABANANBALI – Akhir-akhir ini banyak dari para pendakwah dan penceramah memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan pesan isi ceramah mereka.

Pemanfaatkan media sosial ini sebagai salah satu solusi bagi penceramah ditengah pandemi Covid-19 yang membelakukan pembatasan aktivitas khusus berkumpul.

Baca Juga: Ikatan Cinta 22 Agustus 2021: Kecurigaan Aldebaran Terbukti Elsa Berkhianat ke Nino, Andin Tak Menyangka

Lantaran dakwah di media sosial dengan ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang memicu merusak kerukunan umat beragama.

Rupanya menjadi atensi serius Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta RCTI 22 Agustus 2021: Ricky Bongkar Aib Demi Elsa, Perasaan Nino Hancur

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana.

Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

Baca Juga: Link Live Streaming Buku Harian Seorang Istri SCTV 22 Agustus 2021, Konflik Demi Pasha hingga Rebut Cinta Nana

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x