Mantan Mensos Juliari P Batubara di Vonis 12 Tahun Penjara

- 23 Agustus 2021, 19:37 WIB
Eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara.
Eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara. /Antara Foto/ Reno Esnir/

TABANAN BALI – Majlis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan vonis 12 Tahun penjara kepaa mantan Mentri Sosial Juliari P Batubara.  

Hakim menilai Juliari terbukti secara sah dan menyakinkan menerima uang suap Rp32.48 Milyar terkait pengadaan bansos Covid-19 se Jabotabek.

Selain menharuskan Juliandi tetap berada di dalam tahanan, hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta rupiah kepada Juliari.

Baca Juga: Link Live Streaming Buku Harian Seorang Istri SCTV 23 Agustus 2021, Dewa Berusaha Selamatkan Fajar dan Nana

Juliadi dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001

"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara," tegas majelis hakim pada Senin, 23 Agustus 2021.

Di samping pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari.

Baca Juga: Update Buku Harian Seorang Istri SCTV 23 Agustus 2021, Nana Diculik Orang Tak Dikenal Dewa dan Fajar Panik

Juliari diminta majelis hakim untuk membayar uang pengganti senilai Rp14,59 milar dan pencabutan hak politik selama empat tahun.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah