Catat, Ini Aturan Baru Peserta Ujian CPNS: Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19 dan Isoman Sebelum Ujian

- 28 Agustus 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi. Seleksi CPNS 2021 yang menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Ilustrasi. Seleksi CPNS 2021 yang menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. /Tangkap layar Instagram.com/ @bkngoidofficial

TABANAN BALI – Pandemi Covid-19 dimana pemerintah kembali memperpanjang PPKM Darurat sampai dengan 30 mendatang dan tak kunjung menurun kasus Covid-19.

Mau tidak mau membuat panitia seleksi tes CPNS tahun 2021 harus menyesuaikan dengan dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Bagaimana Pilihan Edinson Cavani Setelah Kedatangan Cristiano Ronaldo ke MU?

Salah satunya dengan membuat aturan baru. Para peserta yang dinyatakan lolos seleksi administasi CPNS dan berhak melanjutkan ke tahap berikut yakni mengikuti tes ujian CPNS berupa tes kemampuan dasar (TKD).

Aturan baru tersebut bagi peserta tes ujian CPNS sesuai aturan dari Satgas Covid-19. Peserta wajib mengantongi surat bebas Covid-19.  

Baca Juga: Link Live Streaming Buku Harian Seorang Istri SCTV 28 Agustus 2021, Kemesraan Dewa dan Nana Hingga Lula Terluk

“Bagi peserta mengikuti CPNS untuk Bali, Jawa Timur dan Madura. Peserta minimal sudah mendapatkan vaksin Covid-19 tahap I. Peserta wajib mengikuti  rapid tes antigen yang berlaku 1 X 24 jam atau swab PCR yang berlaku 2x24 jam,” terang Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabanan I Made Agus Harta Wiguna didampingi Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia I Wayan Budi Artana, Sabtu 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Update Buku Harian Seorang Istri SCTV 28 Agustus 2021, Nana Minta Pasha Tanggung Jawab

Aturan baru ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang menggelar seleksi tes CPNS tahun 2021.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah