Disorot Publik, Berikut 10 Ciri Pinjol Ilegal, Anda Harus Tahu!

- 7 September 2021, 07:55 WIB
Ilustrasi. Pinjaman Online (pinjol).
Ilustrasi. Pinjaman Online (pinjol). /Pixabay/Bruno/

TABANAN BALI – Kasus Pinjaman Online (Pinjol) saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Masalahnya, usaha pinjam meminjam lewat sarana media sosial (medsos) itu telah benyak memakan korban.

Selain dipaksa harus membayar dengan jumlah tinggi, para debitur juga kerap dintimidasi hingga pelecehan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 September 2021: Aries, Taurus, dan Gemini, Promosi Atau Tugas Baru

Bentuk intimidasi, teror dan pelehan merupakan salah satu dari 10 ciri-ciri pinjol yang kini merebak di tanah air.

Tak heran, pinjol kini ramai diperbincangkan karena sebagian besar buruknya sistem penagihan yang dilakukan.

Apalagi seorang debitur yang tidak melunasi utang tepat waktu maka akan menjadi bulan-bulan teror dan ancaman dari Pinjol.

Baca Juga: Belajar Mengaji Melalui Medsos Apakah Tersambung Menjadi Murid? Buya Yahya Menjawab

Tak jarang kisah debitur yang mengalami kekerasan dari pihak pinjol, beredar di media sosial hingga menjadi viral.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah