Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahaen, Gara-gara Disebut Mantan Menteri Bodoh

- 20 September 2021, 21:47 WIB
Roy Suryo usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Roy Suryo usai membuat laporan di Polda Metro Jaya. /(Foto: PMJ/Yeni). /

TABANAN BALI – Roy Suryo akhirya melaporkan Ferdinand Hutahaen ke Polda Metro Jaya lantaran disebut sebagai mantan menteri bodoh.

Roy Suryo sebelumnya geram atas cuitan Ferdinand Hutahaen di media sosialnya.

Mantan Mempora di Era Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) tidak terima dikatakan sebagai mentan menteri bodoh.

Baca Juga: Kondisi Membaik, Kiper Bali United Wawan Hendrawan Kembali Bergabung Bersama Timnya, Tim Dokter: Semua Stabil

Menurut Roy Suryo, pelaporan terkait pencemaran nama baik dan juga UU ITE.

"Saya bersama dengan tim membuat laporan terhadap seorang buzzer juga inisial FH," papar Roy di Mapolda Metro sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat.com pada Senin, 20 September 2021

Roy Suryo menegaskan, perbuatan FH dinilai sangat keji terlebih lagi di lakukan secara vulgar dan merugikan.

Baca Juga: Ramalan Shio Babi, Shio Sapi dan Kambing, Besok Selasa 21 September 2021: Persahabatan Lebih Mesra dan Intim

"Jelas dia sangat keji karena menuliskannya secara vulgar di media sosial. Ini laporan terbaru saya, dan alhamdulilah sudah diterima Polda Metro Jaya," papar Roy.

Laporan Roy Suryo itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pertanggal 20 September 2021.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean menyebut Roy sebagai 'mantan menteri yang sebodoh ini'.

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 September 2021: Aldebaran Bersedih Teringat Alfahri Meregang Nyawa Didepan Mata

Selain sebutan mantan menteri yang sebodoh ini, Roy juga menyoroti tuduhan Ferdinand Hutahaean terkait barang-barang milik negara yang disebut diambil oleh Roy.

Kata Roy, tuduhan itu terkait peristiwa 2018 silam saat dirinya diminta mengembalikan sejumlah aset Benda Milik Negara (BMN) oleh Kemenpora. Namun hal itu disebut Roy telah selesai pada Mei 2019.

Baca Juga: Selebgram Cantik Ngaku Layani Live Tanpa Busana 4 Kali dalam Seminggu di Aplkasi Mango, Penonton Segala Usia

Sedangkan laporan yang dilakukan kepada Ferdinand Hutahaen terkait dengan Pasal 301 dan 302 serta Pasal 27 juncto Pasal 45.

"Dilaporkan terkait pencemaran nama baik dalam Pasal 301 dan 302 serta Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Karena dalam cuitannya ini selain isinya hate speech, dia juga membodohi, menggoblok-goblokan saya," ungkapnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 September 2021: Aldebaran dan Ricky Bertemu, Teror Keluarga Alfahri Belum Usai

Artikel ini sebelumnya telah tayang di laman Pikiran Rakyat.com berjudul “Roy Surya Berang Dituding 'Mantan Menteri Bodoh', Ferdinand Hutahaean Dipolisikan”. (Aldiro Siahaan-Pikiran Rakyat.com). ***

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah