TABANAN BALI – Gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pensiunan dikabarkan akan cair mulai 1 Juli 2022 pekan depan oleh Pemerintah Indonesia.
Pencairan gaji tersebut sudah tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Para PNS serta pensiunan tentunya merasa mendapat angin segar di tengah kondisi ekonomi yang mulai bangkit ini.
PNS pun diharapkan memberikan kontribusi nyata terhadap perputaran roda perekonomian rakyat di Indonesia khususnya yang sudah lama terdampak pandemic Covid 19.
Selama dua tahun, ekonomi di Indonesia khususnya di Bali juga sangat terpukul dengan pandemi.
Berikut ini adalah rangkuman siapa saja yang akan menerima gaji ke-13 tersebut sesuai dengan aturan PP:
-Pejabat Negara Pensiunan
-Pegawai Negeri Sipil (PNS)