TABANAN BALI – Info terkini Jakarta, tersedia jasa SIM keliling di beberapa lokasi berikut ini untuk jeni A, B, dan C.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Provinsi DKI Jakarta ini pada Selasa, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berdasarkan unggahan pada akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa, Gerai SIM Keliling beroperasi di:
Baca Juga: Cuaca Bali Hari Ini: Waspada Potensi Angin Kencang dan Hujan Lebat Disertai Petir Durasi Singkat
Mal Grand Cakung (Jakarta Timur)
Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan)
LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat)
Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat)
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku di Gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Kematian Tunisha Sharma Menyeret Sheezan Khan dan Piala AFF 2022 Indonesia vs Filipina
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.