TABANAN BALI - Pasca Erick Thohir mencalonkan diri sebagai Ketum PSSI periode 2023-2027 telah beredar isu Menteri BUMN tersebut melanggar aturan.
Terkait isu yang beredar, lantas Founder Football Institute atau FFI menjelaskan tentang aturan pencalonan diri Erick Thohir sebagai Ketum PSSI tidak melanggar sama sekali.
Founder Football Institute Budi Setiawan menilai majunya Menteri BUMN Erick Thohir sebagai bakal calon Ketua Umum (Ketum) PSSI periode 2023-2027 tidak melanggar aturan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 6,3 SR Guncang Gorontalo, Warga Panik dan Pusing Karena Goyangan Beda
"Gak adalah itu (yang namanya melanggar aturan), mengada-ada saja itu yg melempar isu seperti itu," kata Budi Setiawan dalam keterangan resmi yang diterima media di Jakarta, Selasa.
Budi Setiawan menjelaskan bahwa tidak ada larangan pejabat negara atau pejabat publik menjadi pengurus cabang olahraga.
"Tidak ada larangan pejabat negara atau pejabat publik menjadi pengurus cabang olahraga. Yang dilarang adalah pejabat publik menjabat pengurus KONI," katanya menambahkan.
Baca Juga: 5 Bakal Calon Ketum PSSI Berlomba, Dua Menteri Turut Bersaing Berebut Tonggak Kepemimpinan
Larangan tersebut, tertuang dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.