Komite Pemilihan Tetapkan 74 Calon Sementara Exco PSSI dan Lima Caketum Periode 2023-2027 

- 31 Januari 2023, 18:50 WIB
Logo PSSI.
Logo PSSI. / ANTARA/

TABANAN BALI - Ketua Komite Pemilihan (KP) PSSI Amir Burhannudin menyatakan, setelah melakukan verifikasi, pihaknya menetapkan 74 nama masuk dalam daftar calon sementara Komite Eksekutif (Exco) PSSI periode 2023-2027 termasuk lima calon ketua umum.

"Dalam verifikasi terjadi dinamika yang sangat kuat di internal kami, terutama terkait dengan ketelitian serta syarat-syarat lain sesuai statuta. Bahkan dalam beberapa rapat KP sempat terjadi beberapa kali 'deadlock'," ujar Amir di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Selasa.

Saking ketatnya proses verifikasi itu, dia melanjutkan, KP bahkan sempat terpaksa melakukan pemungutan suara (voting) untuk mengambil keputusan. Verifikasi dilakukan pada 22-31 Januari 2023.

Baca Juga: Nasib Liga 2 akan Dibahas KLB PSSI, Menpora: Menunggu Keputusan Baru

Meski demikian, KP berhasil melakukan tugasnya dan menetapkan daftar calon sementara anggota Exco PSSI, di mana lima calon ketua umum dinyatakan sudah memenuhi syarat.

Mereka adalah AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Arief Putra Wicaksono, Doni Setiabudi, Erick Thohir dan Fary Djemie Francis.

Kemudian, ada 16 calon sementara wakil ketua umum PSSI 2023-2027 yakni Ahmad Riyadh, Ahmad Syauqi Suratno, Andre Rosiade, Doni Setiabudi, Duddy Sutandi, Fary Djemie Francis, I Gede Widiade, Hasani Abdulgani, Hasnuryadi Sulaiman, Juni Rahman, Maya Damayanti, Ratu Tisha Destria, Sadikin Aksa, Yesayas Oktaviaknus, Yunus Nusi dan Menpora Zainudin Amali.

Baca Juga: Menpora Dikabarkan Bersanding Erick Thohir, Zainudin Amali: Saya Siap Dipasangkan Dengan Siapapun di PSSI

Di sektor calon wakil ketua umum PSSI ini, KP memaparkan bahwa ada lima nama yang dinyatakan tidak lolos dan tidak dapat melakukan banding yaitu Achsanul Qosasih, Azrul Ananda, Bambang Pamungkas, Iwan Budianto dan Ponaryo Astaman.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x