TABANAN BALI – Simak profil lengkap Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, I Nyoman Gde Antara tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Kampus Unud.
Sebelumnya, pihak Kejati Bali telah menetapkan Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Kampus Unud.
Penetapan Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan korupsi sumbangan SPI di Kampus Unud telah diumumkan pada Senin 13 Maret 2023.
Baca Juga: Rektor Unud Buka Suara Sebut Sumbangan Pengembangan Institusi Sesuai Regulasi Masuk ke Kas Negara
Pihak Kejati Bali diwakili Kepala Seksi Penerangan Hukum, Agus Eka Sabana Putra menyebutkan jika penyidikan kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana itu dilakukan sejak 24 oktober lalu.
Dalam keterangannya, Agus menegaskan jika Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara ada dugaan melakukan pelanggaran korupsi di mana tertera di Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
I Nyoman Gede Antara juga diduga melakukan korupsi dana penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana semenjak ia menjadi Ketua Panitia PMB Jalur Mandiri Unud tahun akademik 2018-2019 sampai 2022-2023.
Baca Juga: Begini Peran Rektor Unud Dugaan Korupsi Dana SPI, Kejati Bali: Kasusnya Unik Seolah Resmi
Dikutip dari laman Berita DIY, berikut profil I Nyoman Gde Antara yang sebelumnya dilantik Mendikbud Ristek untuk periode 2021-2025.
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara dilantik oleh Menteri Nadiem Makariem pada 24 Agustus 2021 namun peresmiannya baru dilakukan 15 Februari 2022 lalu secara virtual.