TABANAN BALI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat atas dugaan korupsi yang menjerat keduanya.
Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya Ary Egahni saat ini telah memakai rompi orange dan telah dirilis KPK atas dugaan korupsi yang diduga dilakukan keduanya di Pemkab Kapuas.
Putusan penahanan Bupati Kapuas dan istrinya dilakukan KPK setelah melakukan penggeladahan di kantor Ben Brahim S Bahat belum lama ini termasuk penggeladahan ruang Sekda Kapuas Septedy dan beberapa ruangan lainnya.
Setelah ditemukan bukti kuat dugaan korupsi, KPK kemudian mengumumkan hasil temuan mereka sekaligus menetapkan Bupati Kapuas dan istrinya itu sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Kapuas.
KPK melalui juru bicaranya Ali Fikri menjelaskan, jika Bupati Kapuas dan istrinya diduga telah menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari laman Pikiran Rakyat.com.
Ben Brahim dan Ary Egahmi Ditahan hingga April 2023
Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni ditetapkan resmi sebagai tersangka pada Selasa, 28 Maret 2023 dan akan menjalani tahanan hingga 16 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.