Kasus Korupsi Dana LPD Adat Gerokgak, Penyidik Tetap Sekretaris Hingga Bendahara LPD

- 23 Juni 2021, 22:15 WIB
Para tersangka kasus dugaan korupsi LPD Gerokgak saat digiring petugas Kejari Buleleng menuju mobil tahanan.
Para tersangka kasus dugaan korupsi LPD Gerokgak saat digiring petugas Kejari Buleleng menuju mobil tahanan. /Genta Sugiwa/Tim tabananbali.com

TABANANBALI.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Rabu 23 Juni 221 akhirnya melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD Adat Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Baca Juga: Sasaran Vaksinasi Sudah Capai 65,64 Persen Dari Total Penduduk. Vaksinasi Pertama Ditarget Tuntas 10 Juli 2021

Adapun tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana keuangan LPD Gerokgak ini, yakni Made Sudarma selaku Sekretaris LPD Gerokgak, Nyoman Milik selaku Bendahara LPD Gerokgak, dan Kadek Suparsana selaku karyawan kredit.

Dengan telah dilakukan pelimpahan tahap II, kini ketiga tersangka yang tak lain merupakan pengurus LPD Adat Gerokgak ini telah dilakukan masa penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai dari 23 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021, dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng.

Baca Juga: Viral di Medsos, Topokki Mujigae Diburu Penggemar Drakor. Cemilan Nikmat dan Pedas Milenial Ala Korea

Mereka (ketiga tersangka baru)  lengkap dengan rompi oranye inipun diangkut ke rutan Polres Buleleng, menggunakan mobil tahanan milik Kejari Buleleng sekitar pukul 13.10 wita, yang dikawal ketat oleh petugas Kejari Buleleng.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, ketiga pengurus LPD Gerokgak ini ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021 lalu. Penetapan ketiga tersangka ini, dari hasil pengembangan fakta-fakta baru dalam persidangan Komang Agus Putrajaya pada tahun 2020 lalu, dalam kasus dugaan korupsi LPD Gerokgak.

Baca Juga: Prediksi Partai Final Portugal vs Prancis di EURO 2021. Portugal Ingin Ulangi Laga Final EURO 2016!

"Ini tahap dua lanjutan, sebelumnya mereka dinyatakan turut serta. Dan ini pengembangan dari fakta baru yang ditemukan di persidangan (kasus korupsi LPD Gerokgak dengan tersangka Ketua). Ketiga tersangka ini adalah Sekretaris, Bendahara, dan Colektor," kata Jayalantara.

Sekedar diketahui, dalam perkara dugaan korupsi LPD Gerokgak ditafsir ada kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar lebih. Modus yang dilakukan ketiga tersangka bari ini yakni, membuat kredit fiktif. Dan masing-masing ketiga tersangka awalnya kasbon (pinjam uang) sejak tahun 2008 secara bertahap.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah