Pandemi, Denda Tilang Tak Sanggup Dibayar Pelanggar, Ribuan Bukti Tilang Numpuk di Kejari Buleleng  

- 2 Agustus 2021, 09:05 WIB
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara. /

TABANANBALI - Ditengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan terlebih dalam situasi pandemi Covid-19, tercatat ada 1000 lebih barang bukti dari pelanggar tilang setelah adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang masih belum diambil di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Gejala Ringan Segera Lakukan Ini Setiap Malam, Tips dr. Tirta

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kejari Buleleng sampai dengan bulan Juli 2021. Tercatat pada tahun 2020 lalu total sebanyak 6013 pelanggar dan sisa barang bukti yang belum diambil ada 1000.

Kemudian pada tahun 2021 hingga bulan Juli, total sebanyak 1407 pelanggar dan sisa barang bukti belum diambil 102.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing dan Babi, Senin 2 Agustus: Alami Keburuntungan Soal Cinta dan Romansa

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, A. A Ngurah Jayalantara mengatakan, situasi pandemi dan penerapan PPKM tersebut sangat berpengaruh terhadap pelanggar tilang datang untuk mengambil barang bukti miliknya, kendati pelayanan tilang di Kejari Buleleng tetap berjalan.

Diakui Jayalantara, masig belum diambilnya barang bukti milik pelanggar tilang sejak tahun 2020 hingga pertengahan tahun 2021 ini sebagian besar karena kendala keuangan.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kelinci, Shio Naga dan Shio Ular, Senin 2 Agustus 2021: Abaikan Komentar Negatif di Medsos

"Pendapatannya masih rendah dalam situasi pandemi ini. Mau mengambil barang bukti sulit, makan saja mereka susah. Kasihan juga," kata Jayalantara ditemui belum lama ini.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah