TABANAN BALI – Pelaku sekaligus penyebar video mesum ditangkap aparat Polres Buleleng setelah dilakukan penyelidikan.
Tersangka penyebar video mesum dengan inisial Komang AP (19) asal Singaraja ditangkap jajaran Satreskrim Polres Buleleng menyusul laporan keluarga korban sebut saja Ni Luh (16).
Komang AP saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng setelah kasus penyebaran video mesum menjadi perhatian masyarakat di Buleleng.
Dihadapan aparat Polres Buleleng, tersangka Komang AP mengaku nekat menyebarkan video mesum dengan mantan pacarnya setelah dia diputus berpacaran.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menjelaskan perbuatan tersangka menyebarkan video mesum dilatarbelakangi gara-gara diputus pacaran oleh korban.
“Mereka berkenalan sejak Februari 2022 lewat komunikasi handphone (HP), yang kemudian lanjut berpacaran sejak bulan April 2022,” urai Sumarjaya, Rabu 25 Januari 2023.
Baca Juga: Eliezer Merasa Diperalat Atasan, Pasca Pledoi Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dibacakan
Sementara perekaman hubungan intim dilakukan terduga pelaku dilakukan sekitar bulan September 2022 lalu.
Dan video mesum yang beredar di grup WatsApp (WA) itu merupakan hasil rekaman Hp tersangka Komang AP yang disebarkan pada bulan September 2022 lalu