Kejari Klungkung Bidik Tersangka Dugaan Pemalsuan Kwitansi Pembayaran PDAM Nusa Penida

- 17 Mei 2021, 19:39 WIB
ilustrasi. NET
ilustrasi. NET /

TABANANBALI.COM – Jajaran Kejaksaan Negeri Klungkung saat ini tengah menyelidik kasus dugaan penyelewengan pembayaran air PDAM Nusa Penida. Dugaan penyelewengan tersebut dilakukan oknum staf sejak bulan Mei 2018 sampai September 2019 lalu.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di Nusa Penida, Gede Eka Sumahendra menerangkan,  dugaan pemalsuan kwitansi oleh oknum petugas PDAM di Nusa Penida terkait penjualan aie dengan menggunakan sarana mobil tangka.

“Kami telah melakukan penyelidikan secara seksama dengan memanggil sejumlah saksi. Kasus ini pun tinggal menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” jelasnya saat dikonfirmasi di Klungkung, Senin, 17 Mei 2021.  

Baca Juga: Tanda-tanda Ini Meyakinkan Cristiano Ronaldo Pergi Dari Turin. Ibu Ronaldo Ungkap Fakta Ini!

Baca Juga: Polres Tabanan Lanjutan Operasi KRYD Antisipasi Arus Balik Mulai Besok. Ini Sasarannya!

Meski dalam masa pandemi, penyelidikan terus dilakukan dan telah memakan waktu cukup lama dalam pengungkapan kasus tersebut.

Bahkan pihaknya telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan saat sedang tinggal menunggu hasil audit kerugian dari BPKP.

Gede memaparkan kronologis dalam perkara dugaan pemalsuan pembayaran tersebut. Sebelumnya, unit usaha PDAM Klungkung di Nusa Penida selama ini melakukan penjualan air melalui water meter /sambungan dan melalui mobil tangki.

Baca Juga: Pemprov Bali Gelar Swab PCR Gratis Bagi Masyarakat

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x