Namun hasil penjualan mobil tangki ini tidak disetorkan secara menyeluruh ke pusat, yakni ke PDAM Klungkung.
"Jadi contohnya dari jual air 10 kali, yang disetorkan ke pusat hanya 1, 2 atau 3 kali, tidak menyeluruh," ungkapnya.
Dan untuk menutupi perbuatannya, oknum petugas PDAM di Nusa Penida diduga membuat kwitansi palsu menyerupai aslinya. Kwitansi tersebut tidak dimasukan ke sistem, sehingga PDAM Klungkung tidak bisa melihat hasil penjualan secara riil.
Gede Eka Sumahendra menyatakan, sejauh ini pihaknya belum menetapkan siapa tersangkanya, dan agar tidak terkesan premature pihaknya masih melakukan penyidikan secara umum, dan belum ada penetapan tersangka.
“Sementara kami masih mengumpulkan alat bukti sekaligus mencari siapa yang bertanggungjawab atas kasus penyelewengan ini,” tegasnya.
Disisi lain, Dirut PDAM KLungkung Nyoman Renin Suyasasaat dihubungi dengan tegas meminta semua orang di jajaran PDAM Nusa Penida Kungkung agar mengikuti proses hukum dan kedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca CTMAV547 Beredar di Masyarakat, Tengah Jalan Pemerintah Stop Penggunaannya
“Kita ikuti proses karena ini kan sudah penyelidikan dari Cabang Kejaksaan Negeri Nusa Penida. Tetap kita kedepankan praduga tak bersalah,” jelas Nyoman Renin.***