TABANANBALI.COM - Tim Opsnal Polsek Mengwi berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian alat penguat sinyal milik perusahaan komunikasi di wilayah Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa 4 Mei 2021 malam.
Pelaku bernama I Wayan Agus Dodot ini berhasil diamankan setelah polisi mengendus adanya transaksi jual beli alat penguat sinyal di wilayah Denpasar.
"Tersangka melakukan pencurian di buah tower di Jalan Raya Lukluk, Mengwi dan Jalan Raya Munggu," ungkap Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Ketut Gede Oka Bawa.
Iptu Oka Bawa menceritakan, peristiwa pencurian itu diketahui ketika perusahaan komunikasi di Badung saat melakukan monitoring di dua tower yang dimaksud, Senin 3 Mei 2021. Pihak perusahaan yang mengetahui boar UBBP dicuri langsung melapor polisi.
"Setelah mendapat laporan, Selasa (4 mei 2021) kita langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya transaksi jual beli boar UBBP di Denpasar," katanya.
Dari informasi tersebut, polisi langsung berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku mengaku melakukan pencurian dua kali dalam sehari pada Minggu 2 Mei 2021.***