Ingin Keluar Daerah Jelang Lebaran, Ini Syarat Harus Dipenuhi

- 7 Mei 2021, 00:15 WIB
Sejumlah kapal penyeberangan sedang berlabuh di pelabuhan penyeberangan Bolok Kupang.
Sejumlah kapal penyeberangan sedang berlabuh di pelabuhan penyeberangan Bolok Kupang. /Antara/Bernadus Tokan/

TABANANBALI.COM – Wabah pandemi Covid-19 yang belum berakhir saat ini membuat pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan akhirnya mengambil kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021. Kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini mulai pertanggal 6 Mei hingga 17 Mei mendatang tertuang dalam  Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021, yang mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

Namun dalam aturan tersebut ada pengeculian. Warga diberikan mudik lebaran dengan beberapa ketentuan dan syarat yang terpenuhi.

Baca Juga: Polisi Putar Balik Sepuluh Mobil Angkut Pemudik Gara-gara Ini ! Sebaiknya Siapkan Syarat Ini Sebelum Mudik

Dikuti dalam halaman pikiran-rakyat.com seperti yang disampaikan Juri Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adi Irawati. Meski ada pelarangan mudik lebaran sudah diterapkan. Namun bukan berarti pergerakan laju transportasi harus terhenti.

“Masih ada beberapa moda transportasi yang diijinkan beroperasi untuk melayani distribusi barang dan logistik kepada masyarakat menjelang hari H lebaran. Seperti kendaraan penangakut barang tetap dinyatakan beroperasi secara terbatas. Untuk melayani kawasan aglomerasi,” terangnya, Kamis 6 Mei 2021.

Sementara untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) kepentingan non mudik. Beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Jika keluar daerah jelang lebaran wajib untuk bekerja atau perjalanan dinas. Kemudian kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, kepentingan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, pelayanan kesehatan darurat.

“Tetapi, kepentingan nonmudik tertentu lainnya disebut harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat. Juga haru melengkapi surat keterangan bebas Covid-19 rapid tes,” pungkasnya.

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah