TABANANBALI.COM– Larangan mudik serangkaian Hari Raya Idul Fitri resmi berlaku mulai hari ini, Kamis 6 Mei 2021 hingha 17 Mei 2021 mendatang. Bahkan di Tabanan, pada Rabu 5 Mei 2021 tengah malam menjelang berlakunya larangan itu, 10 mobil yang hendak keluar Bali disetop. Mereka diperintahkan untuk balik ke tempat asalnya.
Seperti dikatakan Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, sejak penyekatan mulai efketif dilaksanakan, pihaknya masih menemukan beberapa masyarakat yang nekat mudik.
"Sampai tadi malam (Rabu) sekitar pukul 23.00 WITA, sudah ada sepuluh kendaraan yang kami putar balik," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Tabanan Patroli Pesisir Pantai. Kasat Polairud : Kami Atensi Jalur Tikus Para Pemudik Gelap!
Para pemudik ini diminta putar balik karena pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Polres Jembrana yang menginformasikan bahwa mulai pukul 00.00 sudah tidak ada lagi kapal yang melakukan kegiatan penyeberangan Gilimanuk-Ketapang.
"Hasil kordinasi kami dengan Polres Jembrana menginformasikan bahwa mulai pukul 00.00 sudah tidak ada lagi penyeberangan (di Gilimanuk)," katanya.
Selain melakukan aktivitas penyekatan, kegiatan yang akan dilangsungkan sampai 17 Mei 2021 mendatang ini juga untuk memeriksa syarat perjalanan pengendara.
"Kalau ada yang mau (melakukan perjalanan) dinas, sebelum keluar harus tetap ada surat perjalanan dinas dan surat keterangan kesehatan nonreaktif berdasarkan pemeriksaan rapid antigen," imbuhnya.
Konsentrasi pengawasan dalam operasi yang jadi tindak lanjut Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 ini juga diarahkan kepada kendaraan-kendaraan jenis mobil box. Sebab, di wilayah Jawa kerap ditemukan ada beberapa kendaraan dengan bak tertutup terpal atau boks mengangkut penumpang yang nekat mau mudik.
"Di Jawa ada modus seperti itu. Tapi di sini kami (Tabanan) belum menemukan. Baru sepuluh kendaraan (minibus) itu saja. Dan mereka langsung kami periksa. Dengan rapid antigen. Hasil nonreaktif," pungkasnya.***