Kejari Klungkung Bidik Tersangka Dugaan Pemalsuan Kwitansi Pembayaran PDAM Nusa Penida

- 17 Mei 2021, 19:39 WIB
ilustrasi. NET
ilustrasi. NET /

TABANANBALI.COM – Jajaran Kejaksaan Negeri Klungkung saat ini tengah menyelidik kasus dugaan penyelewengan pembayaran air PDAM Nusa Penida. Dugaan penyelewengan tersebut dilakukan oknum staf sejak bulan Mei 2018 sampai September 2019 lalu.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di Nusa Penida, Gede Eka Sumahendra menerangkan,  dugaan pemalsuan kwitansi oleh oknum petugas PDAM di Nusa Penida terkait penjualan aie dengan menggunakan sarana mobil tangka.

“Kami telah melakukan penyelidikan secara seksama dengan memanggil sejumlah saksi. Kasus ini pun tinggal menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” jelasnya saat dikonfirmasi di Klungkung, Senin, 17 Mei 2021.  

Baca Juga: Tanda-tanda Ini Meyakinkan Cristiano Ronaldo Pergi Dari Turin. Ibu Ronaldo Ungkap Fakta Ini!

Baca Juga: Polres Tabanan Lanjutan Operasi KRYD Antisipasi Arus Balik Mulai Besok. Ini Sasarannya!

Meski dalam masa pandemi, penyelidikan terus dilakukan dan telah memakan waktu cukup lama dalam pengungkapan kasus tersebut.

Bahkan pihaknya telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan saat sedang tinggal menunggu hasil audit kerugian dari BPKP.

Gede memaparkan kronologis dalam perkara dugaan pemalsuan pembayaran tersebut. Sebelumnya, unit usaha PDAM Klungkung di Nusa Penida selama ini melakukan penjualan air melalui water meter /sambungan dan melalui mobil tangki.

Baca Juga: Pemprov Bali Gelar Swab PCR Gratis Bagi Masyarakat

Namun hasil penjualan mobil tangki ini tidak disetorkan secara menyeluruh ke pusat, yakni ke PDAM Klungkung.

"Jadi contohnya dari jual air 10 kali, yang disetorkan ke pusat hanya 1, 2 atau 3 kali, tidak menyeluruh," ungkapnya.

Dan untuk menutupi perbuatannya, oknum petugas PDAM di Nusa Penida diduga membuat kwitansi palsu menyerupai aslinya. Kwitansi tersebut tidak dimasukan ke sistem, sehingga PDAM Klungkung tidak bisa melihat hasil penjualan secara riil.

Baca Juga: 11 Hari Larangan Mudik Lebaran, 36.468 Kendaraan Yang Diputar Balik dan 3.250 Pemudik Jalani Rapid Tes

Gede Eka Sumahendra menyatakan, sejauh ini pihaknya belum menetapkan siapa tersangkanya, dan agar tidak terkesan premature pihaknya masih melakukan  penyidikan secara umum, dan belum ada penetapan tersangka. 

“Sementara kami masih mengumpulkan alat  bukti sekaligus mencari siapa yang bertanggungjawab atas kasus penyelewengan ini,” tegasnya.

Disisi lain, Dirut PDAM KLungkung Nyoman Renin Suyasasaat dihubungi dengan tegas meminta semua orang di jajaran PDAM Nusa Penida Kungkung agar mengikuti proses hukum dan kedepankan asas praduga  tak bersalah.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca CTMAV547 Beredar di Masyarakat, Tengah Jalan Pemerintah Stop Penggunaannya

“Kita ikuti proses karena ini kan sudah penyelidikan dari  Cabang Kejaksaan Negeri  Nusa Penida. Tetap kita kedepankan praduga tak bersalah,” jelas Nyoman Renin.***

 

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah