Konflik Agraria Sumberklampok Berakhir, Warga Terima Ratusan Sertifikat dari Gubernur Koster

- 19 Mei 2021, 09:09 WIB
Warga desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng yang menerima sertifikat tanah. .
Warga desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng yang menerima sertifikat tanah. . /Genta Sugiwa/tim tabananbali.com

TABANANBALI.COM - Selama berpuluh-puluh tahun lamanya konflik agraria yang terjadi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Akhirnya berakhir dengan indah. Berakhirnya konflik agraria di desa tersebut, ditandai dengan pembagian ratusan sertifikat hak milik (SHM) kepada warga desa setempat.

Bahkan tampak, ratusan warga desa setempat dengan wajah ceria menerima bukti kepemilikan lahan yang merupakan hasil perjuangan panjang dan melelahkan. Ratusan sertifikat tanah ini diserahkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, kepada warga setempat, bertempat di wantilan kantor Desa Sumberklampok.

Baca Juga: Terungkap..!!! Anak Bunuh Ayah Karena Sakit Hati, Setiap Kali Tengak Minuman Kerap Dimarahi

Hadir juga, Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama, Kakanwil BPN Bali, Rudi Rubijaya, FKPD Provinsi Bali, Sekda Bali, Dewa Made Indra, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana dan juga beberapa pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng, Camat Gerokgak, Made Juartawan, dan tokoh masyarakat Desa Sumberklampok, serta warga desa penerima sertifikat.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, pemberian sertifikat ini setelah ada kesepakatan dengan warga Desa Sumberklampok soal opsi penyelesaian. "Akhirnya bisa selesai dengan cepat, setelah saya secara intens berkomunikasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI dan memberi apresiasi karena sesuai konsep penyelesaian reforma agraria," kata Koster, Selasa, 19 Mei 2021.

Baca Juga: Insiden Berdarah Anak Bunuh Ayah Kandung di Buleleng, Kedua Tengak Miras Bareng, Pulang Bertengkar

Untuk sekedar diketahui, konflik tanah di Desa Sumberklampok berawal dari adanya rencana bedol desa warga setempat pada tahun 1990 oleh Gubernur Bali saat itu Ida Bagus Oka karena dianggap menempati lahan milik Negara. Warga diminta direlokasi ke tempat lain.

Warga pun kemudian melakukan perlawanan untuk memperjuangkan hak kepemilikan atas lahan yang mereka tempati sejak puluhan tahun sebelumnya. Lahan di Desa Sumberklampok yang seluas 600 hektare berasal dari lahan eks HGU dengan luas 200 hektare, lalu Unit dua PT. Margarana seluas 267 hektare dan unit 3 seluas 151 hektare.

Baca Juga: Geger! Warga Buleleng Temukan Pegawai Kontrak Tewas Membusuk. Berikut Identitasnya

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah