Catat! Mulai 8 Juni Pemprov Bali Gratiskan Denda, Bunga Hingga Bea Balik Nama Kendaraan, Ini Persyaratannya

- 3 Juni 2021, 04:00 WIB
Ilustrasi STNK.*
Ilustrasi STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR/

Sedangkan untuk kebijakan Pemutihan Pajak merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), berlaku mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021.

Baca Juga: Piutang Pajak Sampai Rp 55 Miliar, Tabanan Bebaskan Denda dan Bunga Pajak PBB-P2

Adanya relaksasi pajak tersebut pihaknya berharap dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak ditengah pandemi Covid-19, selain itu relaksasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami minta petugas di lapangan melakukan sosialisasikan kepada masyarakat dan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat saat masyarakat melakukan kewajibannya. Selain itu saya juga minta petugas harus benar memastikan masyarakat juga mendapatkan haknya sesuai yang diatur dalam pergub ini," tandasnya.

Baca Juga: Update! Bareskrim Polri Periksa Vendor BPJS Kesehatan Soal Kasus Dugaan Kebocoran 279 Juta Data

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Berikut hal-hal yang perlu Anda siapkan sebagai syarat pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), antara lain:

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah