TABANANBALI.COM - Pemkab Tabanan kini telah mengeluarkan kebijakan menghapus denda dan bunga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2021. Kebijakan tersebut ditempuh setelah mengetahui target pajak PBB-P2 tahun 2020 lalu belum terpenuhi. Disamping terus membengkaknya jumlah piutang pajak PBB-P2 yang mencapai miliaran rupiah.
Memaksimalkan penghapusan denda dan bunga pajak. Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan bersama Kepala Bakeuda Tabanan I Dewa Sri Budiarti turun langsung mensosialisasikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Update! Bareskrim Polri Periksa Vendor BPJS Kesehatan Soal Kasus Dugaan Kebocoran 279 Juta Data
I Made Edi Wirawan didampingi Kepala Bakueda Tabanan usai sosialisasi penghapusan denda dan bunga pajak di Kantor Camat Marga, Tabanan mengaku ikut turun ke lapangan mengajak OPD terkait seperti Bakeuda dan Dinas Pertanian untuk mensosialisasikan penghapusan denda pajak dan bunga sesuai dengan kebijakan yang dibuat Jaya-Wira.
“Saya ikut turun memotivasi masyarakat supaya bisa membayar pajak dengan baik dan mengajak perbekel mengedukasi masyarakat melakukan pembenahan di SPPT,” ujarnya, Rabu 2 Mei 2021.
Dari hasil dari penelusuran di lapangan, ternyata banyak ditemukan kesalahan SPPT dari sertifikat kepemilikan. Seperti contoh, di sertifikat tertera memiliki luas tanah 50 are, namun di SPPT muncul 57 are. Hal tersebut yang menyebabkan banyak masyarakat yang tidak mau membayar pajak mereka.
Terlebih lagi, kata Wabup Edi Wirawan hasil koordinasi di Bakeuda ada piutang pajak PBB-P2 tercatat Rp 55 miliar. Apakah piutang pajak ini ada subjek dan objeknya.
“Nah jumlah ini tidak jelas kenapa jadi piutang. Dan penyebaran dari SPPT di tahun 2020 hanya tersentuh 60 persen, 40 persen ini apa piutang (55 miliar) itu, apa disebabkan karena tidak ada subyek dan obyeknya. Karena kalau terus menjadi piutang saja bagaimana kita mengetahui riil dari APBD. Karena PAD ini kan dari situ (PBB P2),” bebernya.