Covid-19 Melonjak, Gubenur Bali Terbitkan SE, Ketat Syarat Masuk Bali Wajib Swab PCR dan Rapid Antigen

- 28 Juni 2021, 15:43 WIB
Suasnaa Petugas saat pemeriksaan di Gilimanuk..
Suasnaa Petugas saat pemeriksaan di Gilimanuk.. /Humas Kodim Jembrana /

TABANANBALI.COM – Tingkat penularan positif Covid-19 di wilayah Indonesia yang belum terkendali. Khususnya berada di Pulau Jawa yang lonjakan kasus Covid-19 begitu drastis. Selain itu juga ditandai muncul varian baru Covid-19.

Pemerintah Provinsi pun mengambil sikap tegas dengan memperketat pengamanan pada pintu-pintu masuk pulau Bali. Penegasan tersebut sampaikan melalui surat edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 mengatur tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca Juga: Link Live Streaming, Prediksi, Hingga Head To Head EURO 2020 Spanyol vs Kroasia MOLA TV dan RCTI

Dalam SE tersebut selain mengatur soal (PPKM) tertuang juga aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;
  2. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negative uji swab berbasis PCR atau hasil negative uji rapid Test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Untuk menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negative uji swab berbasis PCR atau hasil negative uji rapid test antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan barcode/QR
  4. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud  pada huruf b wajib mengisi e-HAC Indonesia;
  5. Anak dibawah usia 5 (lima) tahun tidak  diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji rapid test antigen; dan
  6. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyebrangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi, dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali.

Baca Juga: Jaga Udara Tetap Bersih, Puluhan Ribu Liter Eco Enzyme Disemprotkan ke Udara Dengan Water Canon Polres Tabanan

Disisi lain dalam penjelasan SE tersebut semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum. Protokol Kesehatansebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan  Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca Juga: Warga Yang Menolak Divaksin Covid-19, Siap-Siap Denda Jutaan Rupiah Menanti

Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara  atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikenakan sanksi secara tegas sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Perundang•-undangan lainnya.

Penyelenggara Bandar Udara, Pelabuhan, dan Transportasi Darat agar mengatur dan  memperketat pelaksanaan  prokes dan pemeriksaan persyaratan  perjalanan PPDN, termasuk mengatur ketersediaan SOM dan peralatan, serta memberikan laporan harian kepada Satgas Penanganan COVID-19  Provinsi Bali. 

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah