TABANAN BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Pembatasan tersebut berlaku di semua kabupaten/Kota di Bali tanpa terkecuali mulai Sabtu, 3 Juli 2021.
Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 yakni Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dasar penetapan tersebut yakni Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ada dua hal yang mendadasari dikeluarkannya SE Gubernur ini, pertama karena semakin tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19 perhari.
“Kedua yakni semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali,” ungkap Gubernur Koster di Denpasar, Jumat, 2 Juli 2021.
Dengan demikian, maka PPKM Darurat Covid-19 berlaku untuk 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di Bali sesuai kriteria level 3 (tiga) dilakukan dengan menerapkan kegiatan.