TABANANBALI - Gubernur Bali, I Wayan Koster kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 dalam Tatan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Terbitnya Surat Edaran Nomor 11 Gubenur Bali ini menyusul adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: 8 RS di Tabanan Krisis Oksigen, Suplai Oksigen Bergantung dari Pemprov Bali
Jika melihat dari dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tersebut hampir sama dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Tatanan Kehidupan Baru di Provinsi Bali sebelumnya.
Hanya saja sedikit mengalami perbedaan aturan salah satunya jam operasional bagi pelaku usaha yang dulu hanya beroperasi sampai pukul 20.00 malam. Kini menjadi pukul 21.00 malam.
Baca Juga: 5 Sifat Kepribadian Taurus yang Negatif, Salah Satunya Keras Kepala dan Cemburuan
Koster menjelaskan setelah memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor essensial dan non-essensial.
Pertama, Sektor Non Essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja dikantor/toko sebanyak 25%, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, (dalam Surat Edaran yang lama, sektor essensial tidak di izinkan beroperasi).
Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 21Juli 2021: Elsa Putuskan Harus Lenyapkan Sumarno
Kedua, Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita. (dalam Surat Edaran yang lama, jam operasional sampai jam 20.00 Wita).