Catat: Ini Kelonggaran Bagi Pelaku Usaha dari SE Gubenur Bali Nomor 11 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3

- 22 Juli 2021, 08:00 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster /Humas Pemprov Bali

TABANANBALI – Banyak komplain pelaku lantaran dibatasi usaha mereka khususnya bagi pelaku usaha kecil dan pedagang.

Kemudian banyak aspiransi masyarakat perihal berbagai kebijakan PPKM yang dinggap menyulitkan roda ekonomi. Akhirnya ditanggapi serius oleh Gubenur Bali Wayan Koster.

Salah satu dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 dalam Tatan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca Juga: 8 RS di Tabanan Krisis Oksigen, Suplai Oksigen Bergantung dari Pemprov Bali

Menariknya dari SE Nomor 11 terjadi sejumlah pelonggaran-pelonggaran. Baik itu bagi pelaku usaha, seperti rumah makan, pedagang kaki lima, warung makan dan lainnya dengan memberikan kelonggaran pada jam operasional. Selain itu soal lampu penerang jalan yang biasanya dipadamkan kini dihidupkan kembali.  

Baca Juga: 5 Sifat Kepribadian Taurus yang Negatif, Salah Satunya Keras Kepala dan Cemburuan

Berikut beberapa kelonggaran yang diberlakukan dalam SE Gubenur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 dalam Tatan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

  1. Sektor Non Essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja dikantor/toko sebanyak 25%, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, (dalam Surat Edaran yang lama, sektor essensial tidak di izinkan beroperasi).

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 21 Juli 2021: Andin Tunjukkan Romantisme Bersama Al, Catherine Terbakar Cemburu

  1. Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita. (dalam Surat Edaran yang lama, jam operasional sampai jam 20.00 Wita).

 Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Rabu 21 Juli 2021: Peruntungan Shio Kuda, Shio Kambing, Shio Ayam

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x