TABANANBALI - Kasus judi tajen (sabung ayam) yang digrebeg tim Yustisi di wilayah Dusun Buana Sari, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada Rabu 28 Juli 2021, karena menggelar ditengah situasi pandemi Covid-19 dan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), saat ini masih ditangani Unit Reskrim Polsek Sukasada.
Hingga sekarang ini, Ketut Budi Arjana alias Kawi (53) yang tak lain adalah penyelenggara tajen masih diamankan di Mapolsek Sukasada untuk dimintai keterangan oleh polisi. Sejumlah orang saksi sudah dimintai keterangan polisi dalam penanganan kasus tersebut.
Seizin Kapolres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, saat ini kasus dugaan penyelenggaraan judi sabung ayam atau tajen di Desa Kayuputih tersebut masih dalam penyelidikan, untuk mengetahui apakah kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak. Budi Arjana yang diduga sebagai penyelenggara tajen masih dimintai keterangan.
Baca Juga: Ungkap Kepribadian: Kenali Watak dan Karakter Lewat Huruf Pertama Nama Seseorang
"Kasus ini masih dipelajari, apakah peristiwa yang dilakukan terduga itu memenuhi unsur pidana atau tidak. Sekarang ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap terduga (Budi Arjana) dan beberapa orang saksi-saksi," kata Iptu Sumarjaya, Jumat 30 Juli 2021.
Dalam penanganan kasus ini, sebut Iptu Sumarjaya, 2 ekor ayam disita sebagai barang bukti. Sedangkan, barang bukti berupa uang sejauh ini masih belum ditemukan.