TABANAN BALI - Dua Tempat Hiburan Malam di Kota Denpasar Disemprit Sat Pol PP Kota Denpasar.
Keduanya berikan sanksi penutupan sementara dan denda 1 juta rupiah lantaran kedapatan beroperasi di masa PPKM Level 4 Kota Denpasar.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan tempat hiburan malam tersebut kedapatan tetap beroperasi di masa PPKM Level 4 di Kota Denpasar.
Baca Juga: 1 Hakim dan 3 Orang Staf Terkonfirmasi Positif Covid-19, PN Singaraja Lockdown
Karenanya, sesuai dengan Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021, Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Perwali Nomor 17 Tahun 2021 maka keduanya dapat dikenai sanksi.
"Jika mempedomani aturan diatas dalam masa PPKM level 4 belum boleh beroperasi, lantaran melanggar keduanya tegas kami tutup sementara dan dikenai sanksi denda Rp. 1 Juta," jelasnya saat dikonfirmasi Senin 9 Agustus 2021.
Dewa Sayoga mengingatkan, kepada seluruh pelaku usaha hendaknya bersama-sama mentaati aturan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 di Kota Denpasar.
Baca Juga: Ikatan Cinta 9 Agustus 2021: Defresi Mama Rosa Kumat, Aldebaran Semakin Geram kepada Elsa