TABANAN BALI - Jajaran Tim Yustisi Kota Denpasar menggencarkan pemantauan penerapan PPKM level 4 guna menekan tingkat penuran Covid-19 pada Kamis 13 Aguatus 2021
Upaya dilakukan mengingat temuan kasus poritif Covid-19 masih cukup tinggi yakni 659 orang.
Meski sudah ada Surat Edaran Gubernur terkait pelaksanaan PPKM, namun masih ada temuan pelanggaran oleh masyarakat.
Baca Juga: Fakta dan Sejarah Tentang Gelang Tridatu yang Kini Jadi Tanda Pengenal Umat Hindu di Bali
Upaya pemantauan sekaligus penertiban digelar di septara Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Gunung Agung, Buluh Indah, Gatsu Barat, Cargo hingga seputran jalan Citra Land.
Hasilnya, terdapat 2 orang pedagang melanggar Prokes dan dibina oleh petugas.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengaku upaya pendisiplinan gencar dilakukan baik secara stationer maupun mobiling.
Baca Juga: Bergaya Outsiders, Jerinx Tiba di Polda Metro Jaya, Tegaskan Tidak Penjemputan Paksa dari Penyidik
Disisi lain, perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih menunjukkan adanya trend penurunan kasus.