Koster Keluarkan SE, Kabupaten/Kota di Bali Boleh Gelar PTM Secara Terbatas

- 21 September 2021, 11:40 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster /Humas Pemprov Bali/Denpasar Update

TABANAN BALI – Gubernur Bali Wayan Koster memastikan bahwasannya pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) ditengah pandemi Covid-19 digelar secara terbatas. 

Itu berdasarkan surat edaran (SE) Nomor: B.31.420/76560/DIKPORA tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali.

Baca Juga: Sakit Gigi Tuntas Berkat Racikan Dua Bahan Alami ini, Silahkan Mencoba

Sesuai surat edaran yang disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, menyusul adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021.

Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali menetapkan Provinsi Bali termasuk dalam kriteria Level 3.    

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 21 September 2021: Capricorn, Aquarius dan Pisces, Hal Baik Sedang Menuju Anda

Untuk itu, pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan di Bali dapat dilakukan melalui pola Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan/atau pembelajaran secara online (jarak jauh), dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan pembelajaran dilakukan dengan terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan/atau Pembelajaran secara online (jarak jauh).
  2. Penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di setiap jenjang Satuan Pendidikan agar dilaksanakan sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor 01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Vitus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 30 Maret 2021.
  3. Satuan Pendidikan yang melaksanakan pola Pembelajaran Tatap Muka  (PTM) Terbatas, wajib berkoordinasi dengan Satgas Covid-19
  4. Pola Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Satuan Pendidikan wajib ditutup sementara, jika pada Satuan Pendidikan bersangkutan terindikasi dalam kondisi tidak aman, ditemukan kasus konfirmasi Covid-19, dan atau tingkat resiko daerah berubah ke level yang lebih tinggi.
  5. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Baca Juga: Usai Bobol Gawang Persib, Ini Kata Yabes Roni: Saya Hanya Jalan Tugas yang Dipercaya Coach Teco

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Nyoman Putra menyebut pihaknya sejauh ini telah mengajukan permohonan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk jenjang pendidikan SD dan SMP.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah