33 Venue Cabor Mulai Dibuka, Satgas Covid-19 Buleleng Ingatkan Jangan Sampai Ada Klaster

- 8 Oktober 2021, 21:09 WIB
Ketua Umum KONI Buleleng Nyoman Arta Widnyana  yang membuka kembali 33 venue untuk kegiatan olahraga ditengah pandemi Covid-19.
Ketua Umum KONI Buleleng Nyoman Arta Widnyana yang membuka kembali 33 venue untuk kegiatan olahraga ditengah pandemi Covid-19. /Humas Koni Buleleng

TABANAN BALI - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Disdikpora Buleleng membuka 33 venue cabang olahraga di Kabupaten Buleleng. Sedangkan 7 diantaranya masih ditunda. Yakni Sepakbola dan Futsal, Rugby, Bola Tangan, Basket,Yongmodo, Tinju dan Kabadi.

Dibukanya venue cabang olahraga yang bernaung dibawah KONI Buleleng bukan berarti atlet apalagi masyarakat umum bebas mamanfaatkan lapangan.

Baca Juga: Bek Tengah Chelsea Segera Diboyong ke Ibu Kota Spanyol, Nilainya Mahal?

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Buleleng saat sosialisasi pembukaan venue-venue cabang olahraga di Sekretariat KONI Buleleng kawasan Bhuwana Patra Kamis 7 Oktober 2021.

Pada Intruksi Mendagri Nomor 47 tahun 2021, terdapat pasal pidana yakni pasal 212 dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan yang mengatur bagi para pelanggar prokes.

Baca Juga: Diluar Perhitungan, Atlet Selam asal Buleleng Sumbangkan Perunggu di PON XX Papua

Oleh karenanya diwanti-wanti agar Pengurus Pengkab benar-benar mengawasi atletnya saat berlatih. Jangan sampai ada klaster baru.

“Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular bedasarakan UUD hukum pidana pasal 212 sampai 218, UUD No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, UUD No. 6 tentang 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan perda No. 4,” ujar Kabag Tapem Setda Buleleng Widiarta.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Besok 9 Oktober 2021 : Capricorn Aquarius dan Pisces Jangan Menyerah, Sangat Berisiko

Halaman:

Editor: Genta Sugiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x