Kasus Reforma Agraria Desa Sumberklampok, 119 Eks Pengungsi Tim Tim Menunggu Kepastian Pemerintah

- 12 Oktober 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /Dok. Pikiran Rakyat/

TABANAN BALI - Upaya ratusan eks pengungsi Timor Timur (Tim Tim) untuk mendapat hak kepemilikan atas tanahnya tak pernah kendor.

Terlebih saudara mereka satu desa di Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, telah berhasil mengantongi sertifikat hak milik (SHM) setelah berjuang berpuluh tahun lamanya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 12 Oktober 2021: Irvan Geram Cari Sosok Penyebab Jessica Trauma, Iqbal Jadi Target?

Untuk memastikan perjuangan mereka on the track sejumlah data telah disiapkan termasuk mengajukan permohonan kepada Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

Untuk diketahui, sebanyak 119 kepala keluarga atau sebanyak 319 jiwa lebih eks pengungsi Timtim telah mendiami lahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Banjar Adat Bukit Sari Desa Sumberklampok dalam skala luas 136,96 hektar.

Baca Juga: Jelang Hadapi Bhayangkara FC, Persib Kehilangan Sejumlah Pemain, Ini Kata Coach Robert

Pada lahan tersebut, warga yang merupakan eks transmigran Timtim asal berbagai daerah di Bali itu telah melakukan cocok tanam berbagai tanaman produksi untuk menunjang hidup mereka.

Itu setelah mereka dipaksa keluar dan kehilangan harta bendanya pasca jejak pendapat Tim Tim pada era Pemerintahan BJ Habibie. Sebelumnya selama setahun oleh Pemerintah di tempatkan transistor/Inventor Transmigrasi Kabupaten Buleleng.

Baca Juga: Dana Pensiunan Disunat Puluhan Juta, Pensiunan POLRI di Buleleng Gugat PT. Asabri (Persero)

Halaman:

Editor: Genta Sugiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x