TABANAN BALI – Marak kejahatan seksual di lingkungan kampus kini menjadi perhatian serius pemerintah. Bahkan beberapa bulan lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan regulasi berupa Permen Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Kasus dugaan pelecahan seksual belakangan ini mulia mencuat yang terjadi di dalam kampus. Bahkan lembaga bantuan hukum (LBH) Bali telah mengungkap fakta kekerasan seksual yang terjadi di Kampus.
Terbaru bahkan ada kemungkinan adanya kontak seksual yang terjadi di Kampus Kenamaan Buleleng yakni berada di Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja (Undiksha).
Baru-baru ini Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Rema Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Buleleng Bali melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap oknum mahasiswa berinsial KSS yang juga merupakan anggota pengurus BEM.
KSS dipecat karena telah terlupakan melakukan tindakan seksual terhadap seorang mahasiswi dengan nama samaran Lini.
Surat pemecatan terhadap oknum pengurus BEM Rema Undiksha yang diketahui salah satu jurusan yang ada di Fakultas Teknik dan Kejuruan Undiska.
Baca Juga: Pemuda Asal Taman Bali Bangli Meninggal Dunia Saat Memancing Ikan di Sungai Melangit
Pengumuman tersebut secara langsung melalui platform media sosial akun instagram milik @bem_undiksha.