Dan jika ternyata sang istri memiliki uzdur maka suami tidak boleh memaksa karena hukumnya adalah haram.
Namun jika ternyata hanya berpura-pura tanpa memiliki alasa jelas menolak keinginan suami, maka istri tersebut akan mendapatkan dosa besar dan tidak wajib diberi nafkah.
Buya Yahya menjelaskan jika istri dalam kondisi haidpun sebenarnya istri wajib menyenangkan suami.
Meski tidak bisa melayani suami dengan seutuhnya, namun istri bisa menyenangkan suami sampai tuntas asalkan tidak memasuki 'wilayah terlarang' (depan atau belakang).
"Jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri, maka hukumnya adalah haram. Tetapi jika dengan tanggannya istri, tidak," tegas Buya Yahya.
Namun jika seorang istri sudah jelas sedang memiliki uzur seperti sakit dan tidak memungkinkan untuk melakukan hubungan badan, maka seharusnya suami memaklumi hal itu.
Sebab jika tidak maka para malaikat akan memberikan kutukan kepada sang suami yang tidak mengerti akan alasan istri menolak berhubungan badan.
"Jika seorang suami mengajak istrinya keatas ranjang tetapi istrinya ogah-ogahan dan suaminya marah maka malaikat mengutuknya sampai pagi," tambah Buya.