TABANAN BALI – Sopir Bus (As) yang menyeruduk pengendara lain saat acara Kuningan di Baturiti Tabanan Bali ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 20 Juni 2022.
As ditetapkan sebagai tersangka sebab kelaliannya mengemudikan Bus pariwisata dengan nomor polisi B 7134 WGA mengakibatkan tabrakan beruntun di Pacung Baturiti Tabanan Bali.
Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah olah tempat kejadian perkara sebagaimana yang disampaikan Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers pada, Senin 20 Juni 2022.
“Kecelakaan beruntun yang menyebabkan seorang meninggal dan delapan luka-luka ini akibta kelalaian dari sopir bus itu sendiri,” tutur Ranefli Candra.
Polisi juga masih terus mencari keterangan dari saksi-saksi lain yang menyaksikan kejadian tersebut setelah penetapan sopir bus inisial As (30) sebagai tersangka utama.
“Kami sementara mencari saksi-saksi lain, kemungkinan ada tersangka lain,” ujar Kapores.
Dari kecelakaan beruntun akibat serudukan bus pariwisata tersebut telah dikonfirmasi bahwa ada lima WNA yang mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.