Upaya Mediasi Polemik Lahan di LC Sanggulan Buntu, PBH Keris Bali Minta Saling Nyame Bali Jangan Berselisih

- 22 Juli 2022, 21:54 WIB
Nang Suitra bersama kuasa hukumnya yang memperlihatkan surat jualbeli tanah di LC Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan
Nang Suitra bersama kuasa hukumnya yang memperlihatkan surat jualbeli tanah di LC Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan /Tim Tabanan Bali

TABANAN BALI - Saling klaim kepemilikan tanah di land consolidation (LC) Banjar Dinas Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri Tabanan belum menemui titik terang. Meski upaya mediasi dilakukan olah Pelayanan Bantuan Hukum (PBH) Yayasan Kesatria Keris Bali (Keris Bali), Jumat 22 Juli 2022.

Seperti diketahui, Jumat kemarin PBH
Yayasan Kesatria Keris Bali bermaksud menyelesaikan persoalan lahan tersebut dengan mendatangkan kedua belah pihak secara mediasi.

Bahkan sejumlah tokoh masyarakat, Perbekel Desa Banjar Anyar turut dihadirkan saat pertemuan konflik lahan tersebut. Sayangnya saat pertemuan hanya bisa hadir dari pihak Nang Suintra, sedangkan Nang Rampiug tidak hadir.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Asyura dan Tasua di Bulan Muharram, Bertepatan dengan Tanggal Ini

Baca Juga: Niat Puasa Sunah Asyura dan Tasua di Bulan Muharram, Bahasa Arab, Latin dan Terjemahnya

Ketut Putra Ismaya Jaya mengatakan turut hadir dalam pertemuan ini sejatinya kepedulian persoalan terkait sengketa tanah di Bali. Apalagi dengan sesama semeton (nyame) Bali.

"Harapan tiyang hadir hari ini didampingi tim-tim dan pihak lainnya, dengan tujuan untuk memediasi sebenarnya ingin mencari winwin solusi. Karena dharma, marilah kita berbuat baik. Kalau dharma kita tidak diperjuangkan atau perbuatan baik kita tidak diperjuangkan kasihan yang mempunyai kebenaran kemana lagi dia meminta tolong untuk mendapatkan keadilan kebenaran," katanya.

"Itulah kami hadir untuk memberikan dukungan memberikan support sehingga kedepan semoga saja dari yang diajak perkara ini eling ken pemargin nak lingsir," sambung pria yang akrab disapa Jro Bima.

Baca Juga: DJP Putuskan NIK Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, Begini Cara Ceknya

Halaman:

Editor: Genta Sugiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah