DJP Putuskan NIK Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, Begini Cara Ceknya

- 21 Juli 2022, 09:21 WIB
SAH! DJP Gunakan NIK Sebagai NPWP Mulai Hari ini
SAH! DJP Gunakan NIK Sebagai NPWP Mulai Hari ini /DJP/

TABANAN BALI - DJP atau Direktorat Jendral Pajak bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan baru terkait NIK sebagai pengganti nomor NPWP.

Dikutip dari berbagai sumber, kebijakan NIK sebagai NPWP tersebut diresmikan pada tanggal 14 Juli 2022 bertepatan dengan Hari Pajak Nasional ke-77.

Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan lebih mempermudah masyarakat.

Baca Juga: DPMPTSP Tabanan Jemput Bola, Layanan Perizinan OSS Mulai Rambah ke Desa-Desa

Sehingga, masyarakat dapat mengakses situs DJP menggunakan nomor NIK tanpa harus mengingat dua nomor sekaligus.

Berikut 5 fakta menarik seputar NIK yang resmi menggantikan NPWP:

1. Diresmikan bertepatan ketika peringatan Hari Pajak ke-77

Baca Juga: Manchester City Hendak Boyong Marc Cucurella dari Brighton, Harga Transfer Jadi Kendala

Penerapan NIK sebagai pengganti NPWP ternyata bertepatan sejak acara Peringatan Hari Pajak ke-77.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x