Sanksi PPKM Dicabut, Gubernur Bali Keluarkan Pergub

- 21 Januari 2023, 13:51 WIB
Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2023 /Satgas Covid-19 Provinsi Bali

TABANAN BALI -Dari Pandemi dan menuju Endemi, Gubernur Bali Wayan Koster mencabut aturan sanksi PPKM yang sebelumnya ditetapkan sejak tahun 2020 ketika awal Pandemi.

Hal tersebut selaras dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat Bali untuk menjaga kesehatan dan membaiknya tingkat kesehatan akibat pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, yang memuat penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Sabtu 21 Januari 2023: Mega Bollywood India, Anupamaa, Darna dan Suami Pengganti

Beberapa sanksi yang dimuat pada peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2021 tersebut diantaranya adalah sanksi denda bagi warga yang tidak memakai masker, dinyatakan dicabut dan sudah tidak berlaku.

Dengan tingkat kesehatan masyarakat Bali yang kian membaik serta jumlah kasus penyebaran Covid-19 yang mengecil, Kepala BPBD Provinsi Bali yang juga selaku SEkretaris Satgas Penanganan Covid-19, I Made Rentin menghimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan, serta mengikuti vaksinasi sesuai arahan pemerintah.

"Tetap waspada dan menjaga kebersihan serta kesehatan diri maupun keluarga untuk kebaikan bersama", kata Rentin.

Baca Juga: Cuaca Bali Hari Ini: Denpasar Tabanan Cerah Berawan, Gianyar dan Klungkung Hujan Ringan

Pencabutan aturan sanksi pelanggaran PPKM tersebut,mengikuti amanat instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022.
Meskipun PPKM telah dihentikan dan aturannya tidak berlaku lagi.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Humas Provinsi Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x